Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Doa Langit

Percepat Pelayanan Dokumen Pernikahan, Pemkot Pasuruan Launching Doa Langit Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, bersama wakilnya, Adi Wibowo, saat melaunching Doa Langit.

Ia memaparkan, jumlah penduduk Kota yang tidak memiliki akta perkawinan atau akta nikah sebanyak 1,623 orang atau 1,68 persen. Selain itu, masih ada 1.173 orang yang belum memiliki KTP.

"Ini harus ditangani, melalui inovasi pelayanan semacam ini akan memudahkan masyarakat Kota dalam pengurusan dokumen kependudukan," ucapnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, menyampaikan pemerintah dituntut harus bisa mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan terobosan dan inovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Apalagi dengan teknologi yang sudah semakin canggih, banyak yang bisa kita kembangkan. Untuk mendukung layanan sistem yang sudah canggih, maka para petugasnya juga harus melek teknologi agar dapat melayani dengan baik dan profesional,” ungkapnya.

Melalui layanan Doa Langit, dokumen kependudukan pasca perkawinan yang awalnya memakan proses waktu 3 bulan, kini menjadi 1 hari proses saja. berharap kedepan akan lebih mudah dan cepat.

“Melalui inovasi ini, kita ingin ke depan lebih cepat, kalau bisa saat itu pemberkatan, saat itu juga selesai semua,” kata .

Ia mengajak untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait inovasi Doa Langit, khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan.

“Diharapkan para pemuka agama yang hadir dalam sosialisasi ini memberikan kesadaran kepada para jamaatnya untuk mau mengikuti proses layanan doa langit dalam perkawinananya. Mohon saling dukung dan sukseskan layanan ini, bersama-sama kita berupaya meningkatkan layanan administrasi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota , Siti Maryam, menjelaskan maksud dari launching Doa Langit, yakni untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta memuaskan masyarakat khususnya dalam hal pembuatan dokumen administrasi kependudukan, serta peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di kota pasuruan.

“Inovasi ini diharapkan berimplikasi pada percepatan kepemilikan dokumen kependudukan (akta perkawinan, kk dan ktp) bagi penduduk kota pasuruan, disamping itu untuk meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan permasalahan penduduk terkait pencatatan perkawinan non muslim di kota pasuruan,” tuturnya. (par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO