3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Sidang kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, telah masuk babak akhir. Dari ketiga terdakwa, JPU hanya memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa, sedangkan lainnya justru dikenakan hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (6/11/2023). Ia membeberkan satu per satu tuntutan dari ketiga terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

"Iya, benar. Hari ini sidang tuntutan 3 terdakwa dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sidangnya dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," ujarnya.

Ia menuturkan, terdakwa Suwaji dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan yang di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp36,4 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun.

Lalu, kata Agung, terdakwa Cariadi dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dan subsidair 6 bulan. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp663,5 juta dan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Sedangkan terdakwa ketiga yakni Jatmiko juga dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama seperti lainnya, Jatmiko juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp170 juta dan jika tidak dibayar, jaksa akan menyita sejumlah aset miliknya dan juga menambah kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

"Tiga orang terdakwa dikenakan pasal yang sama. Yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.L," urai Agung.

Ketiga terdakwa telah diamankan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Dua orang diamankan pada Kamis (8/6/2023) lalu yakni Kepala Desa Tambak Sari, Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara redistribusi tanah, Cariadi.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023). Suwaji sendiri merupakan salah satu dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. Perannya di Gema PS ini sendiri sebagai koordinator di wilayah Jawa Timur. (ard/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO