SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digalakkan di wilayah Kabupaten Situbondo. Selama tahun 2023, Kantor Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo berhasil menggempur peredaran rokok dengan melakukan 152 penindakan.
Dari ratusan penindakan itu, total ada 1 juta lebih batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Sedangkan nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp1.331.677.780 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp710.303.220.
BACA JUGA:
- Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp40 Juta, Satpol PP Situbondo Sita 74.266 Batang Rokok Ilegal
- Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
- Sukses Turunkan Kemiskinan Ekstrem pada 2023, Bupati Situbondo: Target Zero 2024
- Bupati Situbondo Salurkan Insentif Kepada 193 Ketua RT di Kecamatan Jatibanteng
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo tentang kegiatan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo tahun 2023, bertempat di Aula kantor satpol PP setempat, Rabu (8/11/2023).
"Tahun ini kita sudah melakukan 150 kali penindakan. Kalau saya hitung-hitung dikurangi hari Minggu, hampir dua hari sekali ada penindakan di wilayah Kabupaten Situbondo," ujar Asep Munandar, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jember.
Asep mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal merata di seluruh Wilayah Kabupaten Situbondo.
"Untuk tahun ini, menurut analisa kami ternyata peredaran rokok ilegal itu masih ada, tampaknya masih banyak hampir seluruh kecamatan terjadi peredaran rokok ilegal," ungkapnya.