2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran

2 Tersangka Putusan Mahkamah Agung Tak Ditahan Kejari Sampang, Pelapor Dibuat Heran Keluarga Narto Hartoko bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

Listen to this article

"Dulu pernah saya laporkan, mereka (Mistiah dan Salamah) mendapati hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain," ucapnya.

Tetapi pada Februari 2021, kata Narto, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

"Meraka saya laporkan kembali. Saya berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama," harapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari , Doni, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.

Sedangkan Kasi Intel Kejari , Ahmad Wahyudi, mengaku tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar.

"Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar," singkatnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO