Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN Gubernur Khofifah saat menandatangani Raperda RTRW 2023-2043.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan Anwar Sadad.

Baca Juga: Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi

Dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, mantan Menteri Sosial itu mengatakan bahwa pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian, serta jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata .

Baca Juga: Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur

Ia menyampaikan, penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga: Ikhtiar Menangkan Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Konsolidasikan Kader

"Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya," paparnya.

Lebih jauh, menyebut Raperda usulan ini telah melalui tahapan panjang di antaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dengan DPRD, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan lintas sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.

Tahapan selanjutnya persetujuan bersama gubernur dengan dewan tentang penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan harus melalui evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga: Khofifah: Terima Kasih Kontribusi Muhammadiyah dalam Peningkatan Kualitas SDM

"Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama," urai .

"Setelah ini Raperda RTRWP akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya.

Di akhir, ia pun berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah dijalin utamanya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pembahas atas Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Baca Juga: Khofifah-Emil Sowan ke Muhammadiyah

berharap, ditetapkannya Raperda RTRW Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO