Bawaslu Sidoarjo Kaji Aturan Sikapi Pemasangan APK di Angkutan Umum

Bawaslu Sidoarjo Kaji Aturan Sikapi Pemasangan APK di Angkutan Umum Sosialisasi pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Sidoarjo. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com telah memantau adanya peserta yang memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum. Sejauh ini, memang belum ada aturan soal pemasangan APK di sana maupun kendaraan pribadi, dan bakal melakukan kajian peraturan perundangan lainnya, di luar aturan kepemiluan.

"Di tahun 2019 (Pemilu 2019), aturannya masih semi-semi. Kalau yang sekarang () belum. Tetapi kami akan mencoba mengkaji masuk dalam peraturan perundangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi , Moh Arief, saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye , Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu

Ia menjelaskan, misalnya ternyata pemasangan APK di angkutan umum tersebut akan menutupi kaca bagian belakang mobil sehingga menghalangi pemandangan pengemudi ke belakang, hal itu membahayakan. 

"Tentu ini akan melanggar di peraturan perhubungan," ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa  saat ini masih dalam proses mengkaji aturan-aturan terkait adanya pemasangan APK di angkutan umum. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

"Karena sekali lagi, kami tidak akan melakukan semua proses itu di luar kewenangan kami," tuturnya.

Terkait baliho-baliho yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, mantan Ketua Panwascam Candi ini menambahkan, pihaknya Senin pekan depan diundang KPU untuk membahas bersama Satpol PP dalam rangka penertiban baliho-baliho tersebut.

"Karena rupanya teman-teman parpol agak enggan melakukan penertiban mandiri. Tetapi sekali lagi, harapan kami kepada parpol, ayo ditertibkan sendiri, sehingga (baliho) itu bisa digunakan lagi pada tanggal 28 November (mulai tahapan kampanye)," paparnya.

Baca Juga: Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo

Arief menegaskan, jika baliho-baliho tersebut ditertibkan oleh pihak di luar parpol, pihaknya juga khawatir dan tidak bisa menjamin baliho-baliho itu tidak robek maupun tidak rusak. 

"Tetapi kalau ditertibkan mandiri, baliho itu kan bisa utuh dan bisa dipasang lagi," ucapnya.

Sementara itu, dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye ini, memberikan pembekalan pada jajaran Panwascam se-Kabupaten terkait dengan pemetaan potensi kerawanan tahapan kampanye.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

"Dengan mengetahui hal tersebut, teman-teman Panwascam bisa menyiapkan diri dalam rangka melakukan pengawasan kampanye," kata mantan aktivis PMII ini.

Sosialisasi juga dihadiri oleh pengurus parpol (partai politik). 

"Harapan kami, parpol mengetahui bahwa kami jajaran siap melakukan pengawasan. Sehingga kalo ada potensi pelanggaran yang akan dilakukan parpol, mereka (parpol) akan berpikir ulang," urai Arief.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Berdasarkan pemetaan, disebutkan kerawanan pelanggaran pada masa kampanye, di antaranya pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye hingga terbatasnya waktu kampanye yang berakibat banyaknya pertemuan tatap muka maupun terbatas dengan masyarakat.

"Sehingga itu patut kami petakan dan awasi untuk memastikan dalam hal-hal kampanye itu tidak melakukan proses-proses yang dilarang, termasuk melibatkan orang-orang yang tidak boleh dilibatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi pelanggaran terkait APK misalnya, terkait titik-titik pemasangan, cara pasang, termasuk konten APK, misalnya isinya tidak boleh mengandung SARA, tidak boleh menyoal dasar negara, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong

"Ketika dalam APK ada hal tersebut, tentu ini melanggar dan itu pidana," pungkasnya.

Selain Panwascam se-Kabupaten dan perwakilan pengurus Parpol, sosialisasi ini juga dihadiri pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Sosialisasi menghadirkan narasumber dari pegiat pemilu, yakni Haidar Munjid dan Nanang Haromain. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO