SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim menggelar lelang serentak di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). Lelang serentak aset penunggak pajak ini guna mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, yang juga tuan rumah penyelenggara lelang serentak menjelaskan, Kanwil DJKN Jatim dengan Kanwil DJP Jatim dan Kanwil DJBC Jatim bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak.
BACA JUGA:
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujarnya.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak. Hal itu, untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.
"Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu," tuturnya.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, berterima kasih kepada Kemenkeu Jatim atas pelaksanaan lelang serentak.
"Kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material penagihan," ucapnya.
Lelang serentak ini terdiri dari dua jenis lelang. Pertama, lelang serentak eksekusi dan lelang serentak noneksekusi.