Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Berikut Rinciannya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11/2023) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

menjelaskan, penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.

Baca Juga: Khofifah-Emil Dapat Dukungan dari Barisan Gus dan Santri

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," paparnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (1/12/2024).

Selain itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

mengatakan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

Baca Juga: Pesan Khofifah di Hari Kesaktian Pancasila

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” ujarnya.

Ia pun berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.

"Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur," pungkasnya. 

Baca Juga: Elektabilitas Terus Melejit, Khofifah: Banyak Doa Kita Temukan di Pasar

Dengan segala pertimbangan tersebut, nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan sebagai berikut:

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00.

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00.

Baca Juga: Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00.

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00.

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787,00.

Baca Juga: Luar Biasa! Survei Indikator: 92,7% Warga Jatim Sukai Khofifah, Elektabilitasnya Capai 61,2%

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00.

7. Kota Malang Rp3.309.144,00.

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00.

Baca Juga: Maulid Nabi Bersama Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan, Khofifah Ajak Teladani Akhlaq Rasulullah

9. Kota Batu Rp3.155.367,00.

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00.

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00.

Baca Juga: Forum Guru Madin dan Calon Bupati Tuban Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00.

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00.

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00.

Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00.

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00.

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628,00.

18. Kota Kediri Rp2.415.362,00.

19. Kota Blitar Rp2.330.000,00.

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016,00.

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00.

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469,00.

23. Kota Madiun Rp2.274.277,00.

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668,00.

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455,00.

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113,00.

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050,00.

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291,00.

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808,00.

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311,00.

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135,00.

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337,00.

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861,00.

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054,00.

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590,00.

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163,00.

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287,00.

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701,00.

UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya, dan juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.

Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO