BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni membagikan 500 Setifikat hak milik atas Tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Bangkalan.
Raja yang juga Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu meminta kepala desa supaya membantu masyarakat dalam administrasi mengurus sertifikasi tanah.
Baca Juga: Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Hal ini bertujuan agar banyak tanah di pedesaan dapat memiliki sertifikat.
"Dari 500 sertifikat yang diserahkan total 42 ribu tanah di Bangkalan yang sudah bersertifikat 80 persen tanah di Bangkalan bersertifikat sisa 20 persen belum, kita butuh partisipasi Kepala desa dan Pemkab Bangkalan," Kata Raja Juli. Rabu (6/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Dalam hal ini dengan memberikan sertifikat masyarakat agar bebas dari mafia tanah.
"Kalau tanah sudah bersertifikat tentunya masyarakat dapat melakukan aktifitas ekonomi dengan memanfaatkan tanahnya baik berupa investasi maupun untuk modal usaha," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Harap Program Terus Berlanjut
(penyerahan sertifikat tanah warga Bangkalan)
Sementara Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie mengatakan, aset tanah masyarakat Bangkalan harus tersertifikasi secara menyeluruh.
Hal ini bertujuan agar tanah dapat kepastian hukum sehingga dapat dikelola oleh masyarakat.
Baca Juga: Hadiri Program Doktoral Dirjen PPTR, AHY: Pemangku Kebijakan Harus Dekat dengan Dunia Keilmuan
"Aset milik masyakat mungkin masih ada dikuasai pihak lain, kalau tanah sudah tersertifikasi itu dapat meng-cut dari mafia tanah," pungkasnya. (mil/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News