Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT

Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT Ilustrasi Penerima Bansos.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2024, pemerintah masih melanjutkan pemberian bantuan sosial () kepada masyarakat sebagai upaya untuk memberikan dukungan dalam mengatasi berbagai permasalahan, seperti lonjakan harga bahan pokok. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan bantuan yang signifikan kepada masyarakat.

Berikut yang akan dicairkan pada 2024.

Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo

1. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

  • Ibu hamil/nifas/anak balita
  • Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Baca Juga: Kota Kediri Kembali Salurkan BLT, Pj Zanariah: Belanjakan yang Bermanfaat

Hak peserta PKH:

  • Bantuan uang tunai
  • Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidikan dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban peserta PKH:

  • Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
  • Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
  • Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

PKH akan diberikan kepada KPM pemegang kartu KKS Merah Putih yang diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI. Selain itu, pada tahun 2022 PKH juga dicairkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Cukup Gunakan KTP dan KK, Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk ODKB

Berikut nominal PKH untuk masing-masing kategori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

  • Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

2. Beras atau Bantuan Pangan (Bapang) 10 Kilogram

beras atau bantuan pangan (Bapang) sudah pernah disalurkan sejak tahun 2023. Bantuan ini, ditujukan kepada penerima bantuan PKH dan bantuan pangan non tunai ().

Baca Juga: Salurkan Ratusan Bansos, Gus Ipul: Semoga Bisa Mengurangi Beban

Bapang tidak hanya membagikan bantuan kepada para penerima saja, melainkan menjaga stabilitas harga pangan. Sehingga, diharapkan tidak terjadi lonjakan yang signifikan selama tahun ini.

Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

3. Bantuan Pangan Non Tunai ()

Baca Juga: Wapres Peringatkan Penerima Bansos yang Main Judi

diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

sendiri, per tahun 2023 disalurkan dalam bentuk uang yang dapat digunakan untuk membeli paket sembako.

Sebelumnya, bantuan disalurkan dalam bentuk kartu KKS Merah Putih atau Himbara dan dibelanjakan melalui e-warong terdekat.

Baca Juga: Dinas Sosial Kota Kediri Salurkan Bantuan ATENSI Yapi Tahap ke-3 dari Kemensos RI

Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.

4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek

PIP adalah bantuan non tunai yang disalurkan melalui Himbara namun berbeda dengan PKH dan . Kartu Himbara ini, umumnya berwarna Ungu bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM

Tujuan program ini adalah memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah ke Empat Bantuan yang akan disalurkan pada tahun ini. Untuk memastikan anda mendapatkan bantuan, anda bisa melakukan pengecekan di halaman https://cekbansos.kemensos.go.id/ . (rif)

Baca Juga: Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO