Diduga Dukung Salah Satu Caleg, ​Bawaslu Kabupaten Pasuruan Periksa 4 ASN Disdikbud

Diduga Dukung Salah Satu Caleg, ​Bawaslu Kabupaten Pasuruan Periksa 4 ASN Disdikbud Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat memeriksa ASN dari disdikbud.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan terus menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN saat rakor IGTKI dan Himpaudi yang digelar di sebuah rumah makan, akhir tahun lalu.

Sebab, rakor itu dihadiri , salah satu caleg DPR RI dari PKB, yang juga mantan Bupati Pasuruan.

Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Beberapa hari lalu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan sudah mendatangi kediaman untuk melakukan klarifikasi. Kali ini, giliran ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan yang dimintai klarifikasi.

Satu dari empat ASN itu adalah Kabid PAUD Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Nur Salim. Dia diperiksa langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti dan foto.

Baca Juga: KPU Pasuruan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup 2024, 1.206.754 Pemilih

Termasuk dokumentasi caleg saat mengajak dan meminta dukungan kepada peserta rakor.

"Secara umum, mereka mengaku melihat dan mengetahui kehadiran caleg DPR RI. Kami masih dalami kasus ini, siapa yang mengundang. Itu sedang kami telusuri," ucap Arie yang merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, dalam sebuah acara besar pasti ada panitia yang merencanakan segala sesuatu untuk kesiapan acara tersebut.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat

"Apakah dinas itu mengundang caleg tersebut, dan atas inisiatif siapa mengundang caleg itu, atau apakah ini spontanitas, bawaslu juga sedang menelusuri itu. Sebab, kegiatan dinas yang mayoritas ASN itu disusupi oleh kehadiran caleg yang memiliki kepentingan politik," cetusnya.

Menurutnya, jika masa penelusuran ini selesai, bawaslu akan segera rapat pleno untuk memutuskan hasil penelusuran awal, ada atau tidak ada pelanggaran.

"Ketika sudah registrasi dan ada indikasi pelanggaran, kami punya waktu 7 hari untuk segera memutuskan kasus ini," tutup Arie. (bib/rev)

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Petakan Daerah Rawan di Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO