Dinilai Sarat Pergeseran dan Jual Beli Suara, Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo

Dinilai Sarat Pergeseran dan Jual Beli Suara, Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo Massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Jawa Timur saat menggelar demo di depan kantor KPU Bangkalan, Minggu (3/3/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kantor KPU  diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Ahad (3/3/2024).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Aci Kusuma menuding banyak terjadi jual beli suara antarcaleg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), khususnya Dapil 6 .

Baca Juga: Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi

"Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan caleg lain," ujarnya.

Ia menilai pelaksanaan demokrasi di sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK.

"Kesucian marwah pesta demokrasi dirusak oleh PPK," seru Aci.

Baca Juga: Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan

Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua desa di Kecamatan Kwanyar.

Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menuntut hitungan ulang di seluruh desa di Kecamatan Kwanyar," cetus Aci.

Baca Juga: Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi

Terpisah, Ketua KPU Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.

"PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja," jelasnya.

Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon

"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan," terangnya.

Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu , siap menampung laporan terkait .

Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.

Baca Juga: Deklarasi Kampaye Damai, Paslon Berbagi: Mari Jaga Kerukunan Tanpa Saling Menjatuhkan

Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya. (uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO