Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Malang: Dalam Kajian

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Malang: Dalam Kajian M. Hasbi A, Bidang Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik perpindahan suara caleg yang menyeruak di internal PDI-P Kota Malang untuk meloloskan caleg tertentu terus bergulir.

Tim hukum dari caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil VI H. Gunawan HS telah melayangkan somasi kepada KPU dan karena dianggap tidak mengindahkan laporan dugaan pencurian suara.

Baca Juga: KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8

Juru Bicara Tim Hukum Gunawan, Khusairi, menyebut ada oknum PPK pada 3 kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing, dan Lowokwaru, yang melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara PDIP di masing-masing kecamatan.

"Tepatnya dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama Saifudin Zuhri, caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan," ungkapnya.

Menanggapi somasi tersebut, M. Hasbi A, Bidang Pencegahan Permas dan Humas berjanji akan menindaklanjuti temuan itu. Menurutnya, perselisihan hasil pemilu bukan hanya wewenang bawaslu, tapi juga KPU.

Baca Juga: 15 Anggota Panwascam untuk Pilkada Kota Malang Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

"Memang benar bawaslu telah menerima surat somasi tersebut. Dan untuk kelanjutannya kalau tidak bisa selesai di tingkat kota, kita akan tingkatkan ke provinsi. Karena memang waktu di tingkatan kota itu akan terbuka, karena ada saksi yang diberikan mandat," jelas Hasbi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (6/3/2024) kemarin.

"Di bawaslu ini sistemnya berjenjang dalam laporan tersebut, dari tingkat TPS dan lain-lain. Kalau di tingkat TPS bawaslu juga pengawasan. Dan sekarang dalam input data mulai dari C hasil difoto semua," terangnya.

Sementara dalam menanggapi dugaan pengusiran saksi saat proses rekapitulasi, Hasbi tak biasa berkomentar banyak karena rekapitulasi meruupakan tahapan dari KPU.

Baca Juga: Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran

Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU, saksi yang bisa masuk adalah yang mendapatkan mandat dari partai.

"Kita memang tidak bisa, ketentuannya adalah saksi yang diberikan mandat. Ternyata kemarin yang masuk saksi yang tidak mendapatkan mandat dari partai," ungkapnya.

"Saksi yang dimaksud adalah saksi dari peserta pemilu, yakni partainya," katanya.

Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI

Sampai saat ini, sudah ada 4 laporan yang masuk ke perihal dugaan pelanggaran. Hasbi mengklaim semua laporan itu sedang dalam kajian dan kroscek data. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO