Aksi Balap Liar Resahkan Warga, 62 Pemuda dan 33 Sepeda Motor Diamankan Polsek Sawahan

Aksi Balap Liar Resahkan Warga, 62 Pemuda dan 33 Sepeda Motor Diamankan Polsek Sawahan 62 pemuda yang diamankan Polsek Sawahan Surabaya dari aksi balap liar

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Sawahan, mengamankan 62 pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalan Argupuro, , Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Sebanyak 33 unit sepeda motor turut diamankan petugas di tempat kejadian.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Hal tersbeut dijelaskan oleh Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F. Ximenes.

Polsek Sawahan saat penertiban aksi balap liar di jalan Argopuro,

“Setidaknya Polsek Sawahan menerjunkan 12 personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ristitanto dalam melakukan pengamanan kepada 62 pemuda balap liar,” ujarnya, Minggu (17/3/2024) dini hari.

Baca Juga: Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF

Penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang terganggu dari suara knalpot brong tiap sabtu malam.

“Jadi warga tergangu dan laporan adnya balap liar. Selain itu diwilayah tersebut merupakan jalanan yang sepi dan jalanya datar, sehingga para pemuda memanfaatkan untuk dipergunakan sebagai balapan,” terang Kompol Domingos.

Rata-rata pemuda yang diamankan berstatus pelajar aktif di beberapa SMA Negeri di Kota .

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

Sanksi yang diberikan kepada pemuda yang diamankan adalah menginap di Polsek Sawahan selama 1 hari.

“Jadi sangsi yang kita berikan mereka menginap sebentar di Polsek Sawahan agar ada efek jera. Selain itu kita pangil orang tua masing masing dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi,” ungkap Domingos De F. Ximenes.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto menambahkan, sanksi yang diberikan pihaknya juga memberi efek jera. 

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Sedangkan untuk 33 motor akan dikenakan sanksi tilang.  Bila motor dalam keadaan knalpot brong atau fisik tidak sesuai standar, maka diwajibkan menganti secara standart.

“Untuk para pemuda bisa pulang pada Minggu pagi sekitar jam 09.00 WIB, dan wajib dijemput orang tua masing masing. Sedangkan untuk motor yang dipergunakan balap liar kami tilang,” tutup Ristitanto. (yan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO