MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang menangkap seorang lansia berinisial S (61) yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa/Kecamatan Bantur.
"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," tutur Imam, Selasa (26/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Malang, tersangka ditangkap pada akhir pekan lalu terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, modus operandi yang digunakan, diantaranya produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggal di Dusun Tanjungsari, Desa Bantur.
Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.