Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi saat memberikan tanda silang pada foto Aiptu Udi Cahyono dalam prosesi PTDH di mapolres setempat, Senin (1/4/2024). Foto: Dok. Humas Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota polisi di bernama Aiptu Udi Cahyono, diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat dalam kasus , di Mapolres , Senin (1/4/2024).

Kapolres , AKBP Arsya Khadafi mengatakan, oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi polri.

Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar

“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arsya, Selasa (2/4/2024).

Arsya mengatakan, Aiptu Udi sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres .

Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.

"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres ," kata Kasi Humas Polres Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp1 miliar dalam kasus pada November 2022.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

"Kasusnya ini sudah lama dan membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri, juga sidang disiplin di internal Polri," terang Mujiatno.

Menurut dia, PTDH yang dilakukan kepada Udi, merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian.

Selain itu, Mujiatno mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas personel Polri.

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

"Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian itu, sudah sesuai dengan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim Nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri pada Minggu (31/03/2024).

"Tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," pungkasnya. (rif)

Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO