Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM

Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).

Untuk itu, Lujeng meminta pihak penyidik segera melakukan percepatan penyidikan sehingga kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.

"Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin kasusnya mandek," tandas dia.

Lujeng mengingatkan bahwa penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja.

"Artinya, baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, maupun hakim, harus melihat fakta bahwa BBM yang ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat," ujarnya.

"Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungaan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis agar ada efek jera," pungkas Lujeng. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO