PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Pusat Studi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyatakan siap turut mengawasi tempat hiburan yang nantinya melanggar, apabila nantinya sudah ada perda yang mengatur.
Lujeng menegaskan, jika nantinya perda sudah diterbitkan, namun kemudian ada tempat hiburan yang menyediakan prostitusi, minuman keras, narkoba, dan bisnis yang tidak sesuai perda, maka mereka akan berhadapan dengan dirinya.
BACA JUGA:
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
- Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
- Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Namun, Lujeng meminta agar pemerintah bisa memberikan zona lokasi untuk mereka. Dengan catatan, karaoke itu tidak mengganggu stabilitas umum, moral lingkungan, dan pekerjanya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada pembubaran dan penutupan.
"Kasihlah mereka zona supaya mereka terwadahi dan tidak liar ke mana-mana," ungkap Lujeng.
Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menyatakan perda hiburan sudah masuk tahap pengusulan propemperda (program pembahasan perda) usai diajukan oleh eksekutif dengan judul pengawasan dan penataan tempat hiburan.
Pembahasan perda tersebut mencakup segala jenis tempat hiburan secara luas. Namun, masih butuh kajian-kajian yang matang.
Menurut Sugiarto, perlu adanya dengar pendapat atau FGD dengan akademisi dan tokoh masyarakat maupun ormas.