Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura Perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) dikawal petugas imigrasi dalam proses deportasi ke Singapura pada Selasa (23/4/2024). Foto: Dok. Kantor Imigrasi Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi mendeportasi perempuan ber berinisial IJ (19) yang melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari, atau lebih dari 10 tahun.

Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI , Rini Sulistyowati mengatakan, IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya menggunakan paspor pada Desember 2013.

Baca Juga: Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan

"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari."

"Namun ternyata IJ masih tinggal di dan belum pernah kembali ke hingga saat ini. Sudah 10 tahun lebih,” tutur Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, pelaksanaan deportasi IJ ke dilakukan hari ini, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku

Menurut dia, selama di , IJ tinggal di Kecamatan Udanawu yang merupakan daerah asal ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Sementara, IJ merupakan warga negara .

“Ibu yang bersangkutan adalah WNI asal . Sedangkan ayah IJ adalah WNA ,” ujar Rini.

Lebih jauh, Rini menjelaskan, sejak lahir hingga 19 tahun, IJ tak pernah melakukan pendaftaran sebagai Affidavit, kewajiban bagi anak ber terbatas.

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

Berdasarkan informasi Kantor Imigrasi , Rini menyebutkan, IJ telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 3.766 hari.

Akibatnya, Ij terkena tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” pungkasnya. (ina/rif)

Baca Juga: Diduga Ditinggali Orang Asing Selain Bupati, Puluhan Warga Geruduk Pendopo RHN Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO