PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024

PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024 Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo saat konferensi pers soal pendaftaran Cabup-Cawabup 2024. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com Sidoarjo secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang bakal diusung pada Pilkada 27 November mendatang. Pendaftaran dibuka sejak 28 April hingga 11 Mei 2024. 

Pendaftaran ini dilakukan secara offline dengan menyerahkan formulir ke Kantor DPC Sidoarjo, Jalan Erlangga No 5-6. Ketua Desk Pilkada DPC Sidoarjo, Abdillah Nasih, mengatakan bahwa meski baru dibuka pada Minggu (28/4/2024) nanti, masyarakat saat ini sudah bisa mengambil formulir pendaftaran.

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

“Sedangkan Minggu nanti, secara resmi pendaftaran dibuka dan pendaftar bisa menyerahkan formulir pendaftarannya,” ujarnya di Kantor DPC Sidoarjo, Kamis (25/4/2024).

Setelah proses pendaftaran usai, tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas pada tanggal 12 Mei hingga 15 Mei 2024. Lalu, dilanjutkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon yang telah lolos verifikasi pada 16 Mei hingga 30 Mei 2024.

Setelah UKK ini, lanjut Nasih, biasanya calon-calon yang lulus, bakal diberi surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Kita DPC Sidoarjo juga akan menyiapkan jadwal bagi seluruh calon untuk sosialisasi di 18 PAC se Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya didampingi Sekretaris Desk Pilkada DPC Sidoarjo, Syihabuddin.

Baca Juga: Di Wonoayu, Cabup Subandi Didoakan Kiai agar Terpilih Pimpin Sidoarjo

Ia juga menegaskan, dalam proses pendaftaran dan penjaringan Cabup-Cawabup ini, pihaknya tidak memungut biaya alias gratis. Penjaringan bakal calon bupati dan wakilnya dari partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar itu juga tidak dibatasi untuk kader saja.

Namun, juga dibuka untuk masyarakat umum maupun kader parpol lain. Sekretaris DPC Sidoarjo itu mengatakan, "Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di ."

Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi pendaftar calon bupati dan calon wakil bupati yang bakal diusung Sidoarjo, syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024

Dijelaskan, Desk Pilkada DPC Sidoarjo hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar, sedangkan hasilnya diajukan kepada DPP melalui DPW Jatim untuk dilakukan uji kelayakan. 

"Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi , itu ditentukan oleh DPP,” beber Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.

Nasih menambahkan, DPC Sidoarjo masuk kategori pengusung tunggal, karena memperoleh 15 kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup tanpa harus koalis dengan parpol lain.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

Kendati demikian, ia kembali menegaskan Sidoarjo membuka diri berkomunikasi dengan partai politik lainnya, "Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan partai partai lain."

Selain membuka pendaftaran secara offline, juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada 2 nama yang mendaftarkan diri.

Kata Nasih, sejumlah pendaftar melalui online yakni M Sofi yang berlatar belakang Sekretaris Pemuda Pancasila Sidoarjo dan Sekretaris HIPMI Sidoarjo, sabagai calon bupati, "Satunya atas nama M Nurul Anwar, usia 22 tahun. Ini tidak ada keterangannya. Kemungkinan berlatar belakang mahasiswa." (sta/mar)

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO