SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (50), karena diduga melakukan aksi penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
- Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
- Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
- Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
“Pelaku warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, saat ini sudah ditangkap,” katanya, Senin (13/5/2024).
Momon mengatakan, korban penipuan yaitu NS (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, melaporkan kejadian itu setelah merasa ditipu yang menjual sebidang tanah seharga Rp137 juta.
"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Namun korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, karena uangnya belum dikembalikan.
"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dihentikan, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Hal itu, membuat pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tersangka terkena pasal penipuan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News