![Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap](/images/uploads/berita/700/375acaca9f413a2588c15705c68e9cfb.jpg)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ma'at (74), warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron selama 3 tahun.
BACA JUGA:
- Pesan Irwasda Polda Jatim di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Pamekasan
- Hasil Pemetaan, Tiga Kecamatan ini Masuk Zona Merah TPS Rawan Pilkada Pamekasan 2024
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
Menurut Doni, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 hingga. Tersangka dan korban adalah tetangga.
Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga menceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Awalnya sekira jam 11:30 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban yang tinggal bersama sang nenek. Namun, rumah tersebut dalam keadaan sepi, yang ada hanya sang korban yang berada di dalam kamarnya," katanya.
Mengetahui hanya ada korban dalam kamarnya, tersangka langsung masuk dalam kamar tersebut dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.