BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat kasus perceraian suami istri (Pasutri) sejak Januari hingga April meningkat. Pasutri yang telah mengajukan perceraian mencapai 971 perkara.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik menyebutkan, kasus perceraian selama empat bulan ini termasuk cukup tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, sudah mencapai 971 perkara, sementara tahun 2023, jumlahnya hanya 807 perkara.
"Tahun ini pasangan suami istri yang bercerai meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Solikhin Jamik, Selasa (14/5/2024).
Ia menyebutkan, dari 971 perkara, 722 perkara adalah cerai gugat atau istri menggugat cerai suaminya. Selebihnya merupakan cerai talak atau suami mengajukan cerai kepada istri.
Selain itu, ia menyebutkan, meningkatnya angka perceraian seorang istri mengajukan gugatan karena suami kecanduan bermain judi online hingga melupakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
"Jumlahnya ada 179 perkara dan sudah diputus, karena pihak suami kecanduan judi online," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya