Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang

Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang Konferensi pers terkait gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol (Miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Wakapolres , Kompol Imam Mustolih, memastikan hal tersebut. 

"Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota ," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Terkait kronologi, Imam mengatakan bahwa informasi terkait rumah produksi miras itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut terdapat peredaran, dan produksi miras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian," paparnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni 5 buah galon isi miras, sebuah botol serta 1,5 liter minuman keras jenis arak trobas, sebuah HP merek OPPO, 2 buah buah kompor gas, dan sebuah corong warna warna hijau.

Kemudian, ada 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi, yakni ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong, dan 730 buah botol kapasitas 1,5 liter

"Dari pedalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres , selama 1 bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak 2 kali, dimana dalam 1 kali produksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp3-4 juta," urai Imam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 kitap undang-undang hukum pidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang pasal 86 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

"Kami dari Polres dan instansi terkait beserta dengan tokoh agama tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama kita tetap terus bergerak memberantas peredaran dan produksi minuman ilegal yang mengandung alkohol," kata Imam. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO