GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik, Ahmad Zainal Fanani menandatangani kerja sama dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak, Kamis (20/6/2024).
Bupati Yani mengatakan MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Ia berharap melalui MoU ini, kualitas pelayanan publik dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan, menjadi lebih baik.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Hasil Survei Elektabilitas Bacabup Gresik The Republik Institut: Gus Yani Dibayangi Alif
- Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
- Muncul Wacana Duet Gus Yani-Alif di Pilkada Gresik 2024, PDIP dan Gerindra Kompak Bantah
"MoU ini merupakan hal sederhana namun sangat berharga. Hal ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak, serta masyarakat Gresik," katanya.
"Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang," ucapnya.
Bupati menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak intens dilakukan oleh Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik sejak satu tahun belakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.
"Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait," jelasnya.