Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika... Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. Foto: BANGSAONLINE

MAKKAH, BANGSAONLINE.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan murur kepada .

Bahkan, Wakil Rais Syuriah PCNU Surabaya itu minta agar kebijakan murur dievaluasi, karena mabit (bermalam) di Muzdalifah wajib bagi .

"Bagi jemaah yang ikut murur tanpa uzur syar’i, ya terkena DAM," kata Prof Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE, Jumat (21/6/2024) malam.

DAM adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar salah satu rukun atau syarat haji. DAM yang dimaksud adalah menyembelih kambing.

Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur artinya hanya melintas, alias tidak bermalam di Muzdaifah. Jadi, seusai wuquf di Arafah, diangkut naik bus menuju Muzdalifah. Tapi sampai di Muzdalifah, para tidak turun dari bus. Hanya busnya saja dipelankan lajunya.

Nah, dari dalam bus itulah para berniat mabit atau bermalam. Tapi mereka tak turun, apalagi menginap. Mereka langsung menuju Mina.

Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur diperbolehkan, tapi khusus bagi yang uzur syar’i. 

Apa contoh uzur syar’i? “Sakit jantung yang jika terkena angin malam bisa berakibat fatal, terkena penyakit yang daya ingatnya menurun dan yang lain,” kata Prof Kiai Imam Ghazali memberi beberapa contoh uzur syar’i.

Prof Kiai Imam Ghazali secara tegas menyatakan bahwa mabit itu wajib bagi .

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO