Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian negera sama sekali jika dilihat dari konstruksi perkaranya.
"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeser pun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan, perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," tegasnya.
Erlan berharap aparat penegak hukum bisa mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses. Sebab, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertaruhkan.
"Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," jelas Erlan.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.
Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Dalam dakwaan, Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News