BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, mengalami gangguan kejiwaan setelah pulang dari Malaysia.
Kedua orang tersebut, ualah KTI (44) dan SN (50) asal Kecamatan Pesanggaran.
BACA JUGA:
- Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
- Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara menyebutkan, kedua PMI itu, dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dalam kondisi memprihatinkan.
"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," tutur Bayu, Senin (24/6/2024).
Kasus ini diungkap, setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan terhadap dua migran itu, serta berdasarkan laporan dari keluarga.
"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.
Setelah ditelusuri oleh SBMI, diduga keduanya bekerja ke Malaysia menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dimungkinkan menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami kejiwaan, seharusnya, mereka tidak lolos medical check-up.