MALANG, BANGSAONLINE.com - Penghapusan Fidusia menjadi hal penting bagi para pihak yang terlibat dalam sistem jaminan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya, Kamis (27/6/2024).
Agenda tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, serta dihadiri Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim, Issy Karimah Syakir, memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan dari Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Dalam sambutannya Kadivyankum menegaskan bahwa penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi, kepastian hukum bagi debitur, meningkatkan kepercayaan investor.
"Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," ujarnya.
Dikatakan tertib administrasi, kata Dulyono, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar.