"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya.
Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan.
"Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," urai Dulyono.
Terkait penerapan PMPJ, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri.
"Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News