SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahap penyidikan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Sherly (45) warga Perum Mutiara Regency A1, Mulyorejo, terhadap Hendrianto Udjari alias Moses Henry, (50) warga sesuai identiitas warga Sidoarjo, telah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya terhadap Hendrianto Udjar sebagai terlapor pada Kamis (29/8/2024) pagi. Selama pemeriksaan 4 jam, pihak terkait bisa pulang ke rumah.
BACA JUGA:
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
- Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Kasus yang menjerat Hendrianto Udjari itu bermula dari laporan KDRT yang dialami oleh sang istri. Laporan pada 9 Agustus 2024 ke Polrestabes Surabaya baru dilakukan penyelidikan dan rekontruksi pada pertengahan Agustus 2024, dan akhir Agustus 2024 proses ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal itu pernah diutarakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Pada Kamis (29/8/2024) proses sidik atau penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi kembali kepada AKBP Aris Purwanto terkait hasil pemeriksaan kepada Hendrianto Udjari, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara panjang lebar.
"Laporan polisi yang diajukan Moses memang sudah terbit, tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly. Secara bertahap dulu laporan kita selesaikan yang pertama," ujarnya, Jumat (30/8/2024).