KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Usai dilantik pada 30 Agustus 2024 lalu, DPRD Kota Batu selangkah demi selangkah telah menunaikan tugas awalnya. Salah satunya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan menyusun tata tertib (Tatib).
"Ya, agenda besok (Senin, 9/9/24) adalah penyusunan tatib tertib terkait dengan kedewanan," kata H.M. Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu sementara saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/24).
BACA JUGA:
- Ketua PN Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
- Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
- Maju Pilkada 2024, 4 Anggota DPRD Kota Batu Terpilih Tetap Dilantik
- Didik Subiyanto Gantikan Posisi Cak Nur Jadi Ketua DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
Menurut dia, Tatib sangatlah penting karena akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari anggota DPRD Kota Batu. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan tata tertib yang dihasilkan mampu menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien.
Sebelum penyusunan tata tertib, DPRD Kota Batu telah membentuk fraksi-fraksi. Pembentukan fraksi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 Pasal 120 ayat (7), yang mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Proses pembentukan fraksi ini juga berdasarkan surat pemberitahuan dari partai-partai yang mengusulkan pembentukan fraksi. Sesuai aturan, partai dengan minimal tiga kursi di DPRD dapat membentuk fraksinya sendiri.
Berdasarkan hasil rapat pembentukan fraksi, diputuskan bahwa DPRD Kota Batu periode 2024-2029 memiliki 6 fraksi. Adapun sejumlah fraksi yang dimaksud yakni:
- Fraksi PKB yang diketuai oleh Nur Ali, Fraksi PDIP diketuai oleh Sampurno,