GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara korupsi hibah UMKM di Diskoperindag Gresik senilai Rp17,6 miliar dengan terdakwa Malahatul Farda selaku mantan kepala dinas terkait, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi, Ryan Fibrianto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2024).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuwari.
BACA JUGA:
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
JPU menuntut terdakwa Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto dituntut 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan terdakwa Ryan lebih ringan dari Farda karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.
JPU Kejari Gresik menyebut, kedua terdakwa (dengan berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa Malahatul Farda terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain (yang dilakukan penuntutan terpisah)," paparnya saat membacakan tuntutan.