PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik (Dari kiri) Nurhamim, Zaifudin dan Dawam

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota mersepons mangkirnya (MBP) sebanyak tiga kali saat dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait polemik fasilitas umum makam yang ada di perumahan (GPR), Kecamatan Kebomas, Gresik.

, anggota Fraksi Golkar menilai mangkirnya PT MBP selaku pengembang perumahan GPR sebagai bentuk melecehkan lembaga .

"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir (tak hadir) ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga ," ucap kepada BANGSAONLINE, Minggu (22/9/2024).

Sebab, sudah tiga kali memanggil PT MBP untuk dimintai penjelasan lantaran tetap nekat memasang papan nama di area makam perumahan GPR yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Gresik sebagai fasilitas umum.

Pria yang disapa Anha ini menyampaikan, DPRD bisa menggunakan kewenangan pengawasan dengan meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menghadirkan PT MBP ke untuk hearing.

"Kami bisa menggunakan hak kami dengan minta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk menghadirkan manajemen PT MBP," ujar mantan Wakil Ketua periode 2024-2029 ini.

Anha menuturkan bahwa warga perumahan GPR yang meninggal dan dimakamkan di makam seluas 2000 meter persegi tersebut pada Jumat (19/9/2024), sudah bisa jadi tetenger (tanda) bahwa lahan tersebut adalah fasum warga GPR.

Penetapan fasum itu sesuai dengan siteplan Pemkab Gresik dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.

"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Calon Wakil Ketua difinitif ini membeberkan, saat ini di lahan Perumahan GPR belum ada aktivitas pembangunan properti baru yang dilakukan oleh PT MBP.

"Laporan yang masuk ke kami (DPRD) beum ada aktivitas pengembangan baru, masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra , Mohammad Zaifudin mengatakan, saat dirinya menjabat Ketua Komisi I, pihakanya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR, Desa Prambangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini lantas mengundang pihak-pihak terkait. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir saat diundang.

"Sudah kami fasilitasi di Komisi I , tapi pihak pengembang tidak datang," ucapnya.

Karena itu, permaslahan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I periode 2019-2024 hingga purna tugas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO