Ringkasan Berita
- Golkar menyiapkan Atek Ridwan untuk mengisi jabatan Ketua Komisi II DPRD Gresik yang ditinggalkan Wongso Negoro, yang mendapat mandat dari DPP menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim.
- DPC PDIP Gresik menyiapkan Nadhir, saat ini anggota Komisi II, untuk menduduki jabatan Ketua Komisi III DPRD Gresik.
- Perombakan jabatan pimpinan komisi ini dilakukan meski masa jabatan AKD masih berjalan 2,5 tahun sejak Oktober 2024, dengan posisi Ketua Komisi II tetap dipertahankan sebagai hak Fraksi Golkar.
- Nadhir mengonfirmasi kesediaannya menduduki jabatan pimpinan komisi agar dapat berkhidmat lebih luas kepada masyarakat.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Golkar menyiapkan Atek Ridwan untuk menduduki jabatan Ketua Komisi II DPRD Gresik. Langkah tersebut dilakukan setelah DPP memberikan mandat kepada Wongso Negoro untuk menjabat Wakil Ketua DPRD Gresik menggantikan Ahmad Nurhamim.
Sementara itu, DPC PDIP Gresik dikabarkan menyiapkan Nadhir, untuk menduduki jabatan Ketua Komisi III. Saat ini, ia masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Gresik.
Ketua DPD Golkar Gresik, Wongso Negoro, memastikan bahwa pihaknya menyiapkan Atek Ridwan sebagai penggantinya.
“Saya mendapatkan mandat dari DPP menjabat Wakil Ketua DPRD menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Komisi II yang saya tinggalkan, kami menyiapkan Pak Atek sebagai pengganti,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com pada Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, jabatan pimpinan dan anggota komisi berlangsung selama 2,5 tahun sejak terbentuk pada Oktober 2024. Karena itu, sebelum masa jabatan berakhir dan dilakukan rolling alat kelengkapan DPRD (AKD), posisi Ketua Komisi II tetap menjadi hak Fraksi Golkar.
Di sisi lain, Nadhir tidak menampik dirinya disiapkan partai untuk menduduki jabatan pimpinan komisi.
“Saya memang pernah diminta pimpinan partai untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD atau komisi. Sejauh ini saya pinginnya di pimpinan komisi agar saya bisa berkhidmat di masyarakat lebih luas,” katanya. (hud/mar)










