Ringkasan Berita
- DPRD Gresik melantik Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua dan Kusno sebagai Anggota PAW, menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim, dalam rapat paripurna pada 4 September 2026.
- Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal 13 Juli 2026 untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
- Kusno ditugaskan di Komisi II dan Badan Musyawarah DPRD Gresik, sementara Atek Riduan terpilih sebagai Ketua Komisi II menggantikan Wongso Negoro.
- Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD M. Syahrul Munir dan dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, serta perwakilan KPU, Bawaslu, dan partai politik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik akhirnya menggelar paripurna sumpah/janji Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dan Kusno sebagai Anggota DPRD Gresik pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 pada Jumat (4/9/2026).
Pelantikan Wongso Negoro dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Achmad Rifai, untuk menggantikan alm. Ahmad Nurhamim.
Sementara Kusno dilantik oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, sebagai anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan alm. Ahmad Nurhamim dari Dapil Gresik I (Gresik - Kebomas).
Rapat paripurna tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dipimpin oleh Syahrul Munir, untuk melantik Kusno sebagai PAW anggota DPRD Gresik, menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Setelah itu, paripurna kedua untuk sumpah/janji Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik PAW sisa masa jabatan 2024-2029, menindaklanjuti SK Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Syahrul menyampaikan, setelah dilantik, Kusno menjadi anggota DPRD Gresik Komisi II dan anggota badan musyawarah (Banmus).
Setelah itu, paripurna dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Komisi II. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan diumumkan bahwa Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II menggantikan Wongso Negoro.
Hadir dalam paripurna pelantikan Wongso dan Kusno Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, pejabat Forkopimda, perwakilan KPU, Bawaslu serta partai politik. (hud/msn)










