SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Salah satu fitur Coretax selaiin pelaporan pajak dan SPT yakni untuk membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Aplikasi besutan DJP ini harapannya dapat memudahkan wajib pajak untuk memenuhi persyaratan saat membuat badan usaha.
BACA JUGA:Persetujuan PAW Turun, DPRD Gresik Segera Gelar Paripurna Pelantikan Kusno dan Wongso Negoro
Sebab, KSWP jadi salah satu bukti kepatuhan wajib pajak untuk mendapatkan layanan publik dari instansi pemerintah.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat KSWP melalui Coretax.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Modus Ranjau, Dua Kurir Beserta BB Senilai Rp68 Juta Diamankan
Halaman:










