SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam perkara jual beli ginjal yang menyeret pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani, serta rekannya, M. Baharudin.
Ketiganya dinyatakan bersalah, namun hanya dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Ada PSK, Razia Pekat di Sidoarjo Diduga Bocor, Petugas Amankan 6 LC dan Belasan Botol Miras
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Herjuna di ruang sidang. Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tangkap Oknum Penganjar Ponpes yang Diduga Cabuli Santriwati Usia 11 Tahun
Halaman:










