MADIUN,BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai jaminan sosial kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa manfaat JKN juga dapat dinikmati oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
BACA JUGA:Tak Bingung Lagi Berobat Lanjutan, Warga Magetan Rasakan Kemudahan Pakai Surat Kontrol JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa kepesertaan JKN bagi WNA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan demikian, setiap orang yang berdomisili di Indonesia, baik WNI maupun WNA, memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.
Halaman:










