Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta

Ringkasan Berita
  • Polresta Sidoarjo membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang mengisi ulang tabung 12 kg dengan gas dari tabung bersubsidi 3 kg sejak tahun 2022.
  • Sindikat beroperasi dari rumah kosong di perumahan elite dengan modus memasang papan 'RUMah DIJUAL' untuk menghindari kecurigaan warga.
  • Dua tersangka ditetapkan sebagai otak dan distributor, dengan satu pelaku lainnya masih DPO, mereka meraih keuntungan besar dari praktik ilegal ini.
  • Dalam sebulan sindikat dapat memproduksi ratusan tabung oplosan dengan keuntungan puluhan juta rupiah, merugikan negara dan masyarakat.
  • Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Migas.

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di rumah kosong di kawasan perumahan elite.

Penggerebekan dilakukan di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, pada Rabu (29/4/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi yang siap diedarkan ke pasaran. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kosong tersebut.

ā€œPengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk tabung gas di sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menggerebek lokasi dan menemukan praktik ilegal tersebut,ā€ ujarnya, Senin (4/5/2026).