Ringkasan Berita
- Polres Gresik menggelar razia di warung remang-remang di Desa Lowayu sebagai respons atas aduan warga mengenai maraknya penjualan minuman keras.
- Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MKU dan menyita 73 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti, termasuk arak, bir, dan Qro kuning.
- Kasat Samapta AKP Satriyono menyatakan tindakan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum berdasarkan laporan masyarakat yang diterima.
- Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses secara hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
- Polres Gresik berkomitmen meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat melaporkan kejahatan melalui call center 110 atau Lapor Kapolres.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Rabu (6/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang sengaja disembunyikan pemiliknya di dalam kamar serta ruangan tersembunyi di area warung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus penjual miras tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sedikitnya 73 botol miras sebagai barang bukti, dengan rincian 1 botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, dan 4 botol Aka Merah.
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum berdasarkan laporan yang masuk dari warga.
"Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan," ungkap Satriyono.
Saat ini, MKU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Satsamapta.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (hud/rev)










