Ringkasan Berita
- Pemkot Pasuruan dan Pemprov Jatim mematangkan rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan pendukung kawasan industri serta pesisir.
- Pembangunan JLU telah dipersiapkan sejak 2014, dengan sebagian lahan seluas 25.640 m² telah dibebaskan pada 2015-2016, dan ditargetkan operasional akhir 2028.
- Proyek ini membutuhkan lahan total sekitar 94.321 m² di dua kecamatan, dengan proses pengadaan tanah yang mengedepankan ganti rugi layak dan adil.
- JLU diharapkan membuka akses baru di utara Pasuruan, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pasuruan memiliki posisi strategis sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dalam RTRW Jatim dan bagian dari koridor metropolitan Surabaya-Malang.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan bersama Pemprov Jatim mematangkan rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) melalui sosialisasi pengadaan tanah di Aula Untung Suropati I, Kamis (7/5/2026). Proyek ini diproyeksikan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mendukung pengembangan kawasan industri dan pesisir.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan pembangunan JLU merupakan bagian dari program jangka panjang daerah.
“Kalau bicara JLU ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2014, bahkan beberapa bidang tanah sudah dibebaskan sejak dulu. Karena pembangunan itu harus berkesinambungan, tidak boleh berganti kepala daerah lalu ganti program,” ujarnya.
Adi menjelaskan, JLU diharapkan membuka akses baru kawasan utara Pasuruan, menunjang pengembangan wilayah pesisir, serta menarik investasi.
“Kita sudah mencanangkan pengembangan kawasan industri. Investor tentu akan melihat akses dan konektivitas wilayah. Karena itu pembangunan JLU menjadi bagian penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Pasuruan,” paparnya.

Menurut dia, dampak pembangunan JLU akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Ia meminta dukungan seluruh pihak agar pembangunan berjalan lancar.
Berdasarkan paparan pemerintah, JLU membutuhkan lahan sekitar 94.321 meter persegi di Kecamatan Panggungrejo dan Bugul Kidul. Sebagian lahan seluas 25.640 meter persegi telah dibebaskan sejak 2015-2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah Dinas PRKP dan Cipta Karya Jatim, Priyo Nur Cahyo, menyebut Pasuruan memiliki posisi strategis sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Jatim dan bagian dari koridor metropolitan Surabaya-Malang.
Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan pengadaan tanah akan dilakukan sesuai ketentuan dengan ganti rugi layak dan adil.
Proses pengadaan tanah ditargetkan selesai pada Triwulan III 2027, sedangkan pembangunan konstruksi JLU dimulai Triwulan II 2027 dan diproyeksikan beroperasi akhir 2028. (afa/mar)










