Ringkasan Berita
- Polres Blitar Kota menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang siswi berusia 14 tahun. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor karena anaknya tidak pulang selama beberapa hari.
- Korban mengaku uang Rp500 ribu dan rokok yang ditemukan di tasnya berasal dari hasil menjajakan diri. Aktivitas tersebut diduga dijalankan bersama seorang perempuan berinisial M yang berperan sebagai mucikari.
- Pelaku diduga bertugas mencari pria hidung belan, sementara korban hanya diminta melayani. Sistem yang digunakan berupa pembagian hasil dari uang yang diperoleh.
- Polisi telah mengamankan terduga pelaku dan kasus masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di Kota Blitar.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan eksploitasi anak kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan laporan itu disampaikan oleh DK (42), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pelapor merasa curiga karena anaknya berinisial HS (14) beberapa hari tidak pulang ke rumah.
“Korban masih pelajar berusia 14 tahun. Untuk kasusnya masih kami tangani, terlapor masih proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Samsul Anwar, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban yang telah beberapa hari meninggalkan rumah tiba-tiba pulang pada 23 April 2026.
Saat itu, orang tua korban memeriksa tas milik anaknya dan menemukan uang sebesar Rp500 ribu serta tiga batang rokok.
Temuan tersebut membuat keluarga korban merasa curiga.
Korban kemudian dimintai penjelasan terkait asal-usul uang yang dibawanya.
Awalnya, korban mengaku uang tersebut diperoleh dari hasil bekerja di sebuah angkringan.
Namun, keterangan itu tidak dipercaya oleh pihak keluarga.
Setelah terus didesak, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari hasil menjajakan diri.
Korban juga mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama seorang perempuan berinisial M, warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang diduga berperan sebagai muncikari.
Dalam praktik tersebut, korban disebut hanya diminta melayani pelanggan, sementara terlapor bertugas mencari pria hidung belang.
Sistem yang digunakan disebut berupa pembagian hasil dari uang yang diperoleh.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Saat ini kasus dugaan perdagangan orang tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.










