Aksi Koboi di Wonosalam Jombang Berakhir di Jeruji Besi

Ringkasan Berita
  • Seorang pria berinisial WW (60) ditangkap polisi setelah melakukan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap sebuah keluarga di Dusun Bangunrejo, Jombang.
  • Pelaku yang diduga mabuk minuman keras mengancam akan membunuh RTA (19) beserta kakek dan cucu-cucunya dengan membawa pisau dan gergaji.
  • Polisi menyita tiga buah pisau sebagai barang bukti dan masih mencari satu gergaji yang sempat dibawa pelaku.
  • WW dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindakan pengancaman.
  • Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui aksi premanisme serupa demi menjaga keamanan di daerah tersebut.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi koboi seorang pria berinisial WW (60), warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia diringkus setelah melakukan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap satu keluarga di Dusun Bangunrejo pada Senin (4/5/2026) sore.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyebut pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras awalnya mendatangi rumah warga bernama Jumai sekitar pukul 16.30 WIB. 

Meski sempat diusir, ia menyatakan bahwa WW kembali dengan perilaku lebih agresif, menggeber motor di depan rumah korban sambil membawa pisau dan gergaji 2 jam kemudian. Pelaku berteriak mengancam akan membunuh RTA (19) beserta kakek dan cucu-cucunya.

Akhirnya, lanjut Dimas, WW diamankan di depan SDN Carangwulung 3 setelah dikejar warga dan petugas Polsek Wonosalam. 

“Pelaku diduga kuat menguasai senjata penikam tanpa izin dan melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor serta keluarganya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Dalam penangkapan, polisi menyita 3 senjata tajam sebagai barang bukti, yakni pisau gagang kayu sepanjang 40 cm, pisau gagang merah hitam sepanjang 28 cm, serta pisau gagang plastik hitam sepanjang 19 cm. Sementara satu gergaji yang sempat dibawa pelaku masih dalam pencarian.

WW dijerat Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan pengancaman. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemui aksi premanisme serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Santri. (aan/mar)