Dua Pengedar di Proppo Ditangkap, Polres Pamekasan Sita Ekstasi dan 7 Poket Narkoba

Dua Pengedar di Proppo Ditangkap, Polres Pamekasan Sita Ekstasi dan 7 Poket Narkoba
Ringkasan Berita
  • Dua warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan atas dugaan peredaran sabu dan ekstasi. Pelaku berinisial MH (46) dan MAM (29) ditangkap dalam penggerebekan terpisah pada Rabu (6/5/2026).
  • Dari tangan MH, residivis, disita satu poket sabu seberat 0,97 gram beserta plastik klip dan tisu. Dari MAM, diamankan enam poket sabu (1,65 gram) dan 18 butir pil ekstasi (6,28 gram).
  • Total barang bukti yang disita sebanyak 7 poket narkoba (sabu) dan 18 pil ekstasi. Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Pamekasan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif tim operasional.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo dibekuk anggota Polres Pamekasan karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (46) dan MAM (29). Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Rabu (6/5/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif tim opsnal di lapangan.

Penangkapan terhadap MH dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumahnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,97 gram.

“Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, kami menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” kata dia, Jumat(8/5/2026).

Selang 30 menit kemudian, petugas kembali menangkap MAM setelah menggerebek rumahnya.

“Dari penangkapan MAM ini, kami mengamankan enam poket sabu seberat 1,65 gram dan 18 butir pil ekstasi seberat 6,28 gram,” ucapnya.

Agus menyebut kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan,” tegasnya.