Pemkab Madiun Larang Pelaku Usaha Buang Sampah ke TPA Kaliabu

Ringkasan Berita
  • Pemkab Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi melarang pelaku usaha membuang sampah ke TPA Kaliabu karena kapasitas lahan sudah mendekati jenuh.
  • Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan bertujuan mendorong pengelolaan sampah mandiri di luar TPA.
  • PT Palawi Risorsis menjadi pioner pelaku usaha yang bekerja sama dengan TPS 3R Klitik Maju Asri untuk pengolahan sampah.
  • Ke depan, TPA Kaliabu hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah kembali.
  • DLH berharap kerja sama ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha menjadi 'orang tua asuh' bagi pengolah sampah.

MADIUN, BANGSAONLINE.com Pemkab Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melarang pelaku usaha membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliabu. Kebijakan ini diambil karena kapasitas lahan semakin terbatas dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan kerja sama antara PT Palawi Risorsis dengan TPS 3R Klitik Maju Asri di ruang Rapat Adipura DLH pada Selasa (28/4/2026). Ia mengapresiasi langkah PT Palawi sebagai pelaku usaha pertama yang menjalin kerja sama dengan TPS 3R di wilayah setempat.

"Saya sangat mengapresiasi PT Palawi yang telah bekerjasama dengan TPS 3R Klitik Maju Asri. Ini merupakan pioner dari pelaku usaha, semoga ke depannya bisa mendorong para pelaku usaha yang lainnya," ujarnya.

Zahrowi berharap, kerja sama tersebut dapat mendorong pelaku usaha menjadi “orang tua asuh” bagi pengolah sampah, sehingga persoalan sampah tidak lagi bergantung pada TPA.

"Perlakuan sampah yang masuk TPA akan selektif, karena kondisi eksisting di TPA Kaliabu sudah hampir jenuh atau mendekati darurat," tuturnya.

Dengan kebijakan ini, TPA Kaliabu hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak bisa diolah kembali. (dro/mar)