Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap

Ringkasan Berita
  • Aksi penjambretan terhadap lansia di Jalan Kinibalu, Surabaya digagalkan oleh warga sekitar yang merespons teriakan korban.
  • Pelaku berinisial SYP (22) menggunakan modus berkeliling dengan sepeda motor pinjaman untuk mencari korban yang dianggap lemah, seperti lansia.
  • Korban Tan Lie Hong (61) melawan saat tasnya ditarik paksa hingga terjatuh, yang mengundang perhatian warga dan berakhir dengan penangkapan pelaku.
  • Polisi menyita tas korban dan sepeda motor sebagai barang bukti, serta menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara.
  • Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menjelaskan pelaku meminjam motor milik keluarganya dengan alasan membeli rokok sebelum melakukan aksi kejahatan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi penjambretan yang dilakukan SYP (22), warga Kanigoro, Kediri, di Jalan Kinibalu, Sawahan, pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB, digagalkan warga sekitar.

Korban, seorang lansia bernama Tan Lie Hong (61), mempertahankan tas miliknya hingga terjatuh sambil berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut segera direspons pengguna jalan sehingga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, menjelaskan modus tersangka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor pinjaman milik keluarganya di Surabaya untuk mencari target yang dianggap lemah.

"Tersangka meminjam sepeda bude-nya dengan alasan membeli rokok. Ketika di sekitar Jalan Kinibalu, melihat korban lansia sedang berkendara, dirasa korban sudah tua sehingga kesempatan bagi pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Pelaku yang semula berada di belakang korban langsung memepet dan menarik paksa tas. Namun, korban melawan hingga akhirnya warga membantu menggagalkan aksi tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa tas milik korban dan sepeda motor Honda Beat merah-putih bernomor polisi L 5788 IN yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun. (rus/mar)