Ringkasan Berita
- BPJS Kesehatan menegaskan status kepesertaan JKN harus aktif untuk mengakses layanan kesehatan tanpa kendala, karena masih ditemukan peserta nonaktif yang menghambat akses.
- Peserta yang menunggak iuran berisiko dikenakan denda pelayanan rawat inap hingga 45 hari dengan batas maksimal Rp20 juta, sesuai tarif INA-CBG's rumah sakit.
- Manfaat utama kepesertaan aktif adalah jaminan pembiayaan layanan kesehatan kapan saja, termasuk darurat, tanpa perlu khawatir biaya selama tidak ada tunggakan.
- Sistem JKN dirancang untuk perlindungan kesehatan yang adil dan merata, namun hak tersebut hanya didapat jika kewajiban bayar iuran tepat waktu dipenuhi.
- Tersedia lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta, diharapkan mendorong kesadaran bahwa status aktif adalah bentuk perlindungan diri dan keluarga.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap aktif agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyebut masih ditemukan peserta yang status kepesertaannya nonaktif sehingga menghambat akses layanan.
"Perlindungan kesehatan memang seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal, bukan menunggu kondisi sakit. Keaktifan status kepesertaan menjadi kunci utama untuk mengakses layanan kesehatan tanpa kendala," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Dijelaskan pula bahwa peserta yang menunggak iuran berisiko dikenakan denda pelayanan rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Besaran denda berbeda tiap pasien dengan batas maksimal Rp20 juta, sesuai tarif INA-CBG’s yang ditetapkan rumah sakit.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan untuk membebani peserta, melainkan menjaga ketertiban sistem agar keberlanjutan JKN tetap terjamin. Karena itu, peserta diimbau tidak menunda pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif.
Fitriyah menambahkan, manfaat utama kepesertaan aktif adalah jaminan pembiayaan layanan kesehatan yang dapat digunakan kapan saja, termasuk dalam kondisi darurat.
"Peserta JKN dapat langsung mengakses layanan kesehatan di mana pun berada tanpa perlu mencemaskan biaya, selama status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan," tuturnya.
Ia menekankan, sistem JKN dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Hak tersebut hanya dapat diperoleh jika peserta memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Saat ini, tersedia lebih dari satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta menunaikan kewajiban. BPJS Kesehatan berharap kemudahan akses pembayaran mendorong kesadaran kolektif bahwa menjaga status aktif bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan diri dan keluarga.
"Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi peserta yang terkendala layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan tidak aktif," kata Fitriyah. (fer/mar)










