BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tanggung Biaya Kecelakaan Sesuai Ketentuan

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap dapat memperoleh layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan penanganan medis diberikan terlebih dahulu sesuai kondisi kegawatdaruratan, kemudian proses penjaminan mengikuti kronologi kecelakaan serta koordinasi antarpenjamin.

“Peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh penanganan medis terlebih dahulu sesuai kondisi kegawatdaruratannya. Selanjutnya, proses penjaminan akan mengikuti ketentuan dan koordinasi antarpenjamin berdasarkan kronologi serta dokumen kecelakaan,” paparnya pada Sabtu (29/8/2026).

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen seperti laporan kepolisian menjadi bagian penting dalam proses penjaminan. Pada kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dengan plafon maksimal sesuai aturan.

Jika bukan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan menjadi penjamin setelah plafon Jasa Raharja habis. Namun bila kecelakaan ganda merupakan kecelakaan kerja, penjamin selanjutnya adalah PT Asabri, PT Taspen, atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan penjaminan biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan tidak hanya ditentukan oleh status kepesertaan JKN, tetapi juga jenis kecelakaan dan kaitannya dengan pekerjaan.

Pengalaman ini dirasakan Agustina Handayani, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia menceritakan kerabatnya mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Setelah melengkapi laporan kepolisian, seluruh biaya pengobatan dijamin BPJS Kesehatan. Agustina mengaku proses administrasi berjalan mudah dan pelayanan rumah sakit diberikan secara setara tanpa membedakan pasien.

Ia menilai kepastian perlindungan kesehatan melalui Program JKN sangat berarti dalam situasi darurat. (red)