Ringkasan Berita
- KPUD Surabaya mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (Dapil) baru karena Dapil Pemilu 2024 dinilai sudah tidak relevan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.
- Perubahan yang dikaji mencakup jumlah dan komposisi kecamatan dalam Dapil, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan keterwakilan warga.
- Kajian masih berjalan dan mengacu pada tujuh prinsip penataan Dapil, termasuk data kependudukan dari Dispendukcapil.
- Proses akan melibatkan audiensi dengan akademisi dan partai politik, tetapi keputusan final tetap berada di KPU RI.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Surabaya mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pesta demokrasi mendatang. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, Senin (18/5/2026).
"Pada Pemilu mendatang, penataan daerah pemilihan menjadi sebuah keniscayaan, menjadi keharusan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut dia, Dapil berpotensi mengalami perubahan baik dari sisi jumlah maupun komposisi kecamatan. Ia menilai, Dapil Pemilu 2024 kini bisa jadi sudah tidak relevan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kewilayahan.
"Ada jarak antara kecamatan dari ujung ke ujung dalam Dapil yang sama disparitasnya cukup jauh. Ini bukan saja kurang efisien bagi parpol dan calegnya, namun bisa juga warga masyarakat ke depan sulit mengakses dan bahkan merasa tidak terwakili," paparnya.
Bakron menegaskan, penataan Dapil akan mengacu pada tujuh prinsip penataan Dapil dan substansi demokrasi, yakni terpenuhinya hak warga serta terbangunnya relasi dengan anggota dewan terpilih.
Ketika ditanya jumlah Dapil, ia belum menyebutkan secara spesifik. Bakron menjelaskan, kajian masih berjalan, termasuk audiensi dengan Dispendukcapil untuk memperoleh data jumlah penduduk dan sebaran di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan kajian ini bersifat internal sebelum masuk tahapan resmi.
"Ke depan seiring masuknya tahapan penataan daerah pemilihan pastinya kami akan undang akademisi serta lintas partai politik yang ada. Dapil merupakan zona kompetisi parpol melalui calegnya, serta wilayah warga menyampaikan aspirasi lewat wakilnya," ucapnya.
Ia menuturkan, pengalaman penataan Dapil jelang Pemilu 2024, di mana KPU Surabaya mengundang akademisi, partai politik, mahasiswa, dan pemantau pemilu dalam publik hearing.
Setiap peserta memberikan tanggapan melalui lembar feedback yang kemudian diunggah ke aplikasi Si Dapil untuk diketahui KPU RI. Soeprayitno menegaskan, keputusan final penetapan Dapil tetap berada di tangan KPU RI setelah mencermati usulan yang dikirim KPU Surabaya melalui aplikasi tersebut. (mar)










